National

Ads

Economy

Technology

Politics

Video

Minggu, 06 September 2026

Respons Cepat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Evakuasi Warga ODGJ di Soppeng

Bhabinkamtibmas Desa Panincong dan Desa Patampanua, Brigpol Darwis, bersama Babinsa serta pemerintah setempat melakukan langkah penanganan terhadap seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di Dusun Labuleng, Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 15.30 Wita.

Dalam kegiatan tersebut, petugas bersama unsur terkait mengamankan seorang warga bernama Bahtiar untuk selanjutnya mendapatkan penanganan yang lebih tepat. 

Setelah situasi berhasil dikendalikan dengan aman, yang bersangkutan kemudian dijemput oleh PSC Soppeng yang memiliki layanan khusus kejiwaan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap kondisi warga di wilayah binaan, sekaligus untuk memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan dari pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto,S.H.,S.I.K.,M.H. menegaskan bahwa kehadiran personel di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga bagaimana kepolisian dapat memberikan respons yang tepat terhadap setiap persoalan sosial yang membutuhkan perhatian.

“Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan mengutamakan keselamatan semua pihak. Warga yang membutuhkan penanganan khusus harus kita perlakukan dengan baik dan tidak boleh mendapatkan perlakuan yang dapat memperburuk kondisinya,” ujar Kapolres.

Menurutnya, penanganan terhadap warga dengan gangguan kesehatan jiwa membutuhkan sinergi lintas sektor agar dapat dilakukan secara aman, tepat dan berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi sinergi Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah setempat serta tenaga layanan kesehatan. Kolaborasi seperti ini penting agar setiap warga mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai kebutuhannya,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan warga yang membutuhkan penanganan khusus, melainkan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, pemerintah setempat atau pihak terkait.

Minggu, 23 Agustus 2026

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Soppeng Diciduk Polisi Saat Gelagat Mencurigakan

 


Gerak cepat personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FF (24) diamankan di wilayah Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau.

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar wilayah tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng segera melakukan penyelidikan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang laki-laki yang berada di sekitar pelataran masjid dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek ESSE yang di dalamnya terdapat dua sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Selain itu, ditemukan pula satu sachet plastik bening kosong yang disimpan di saku celana serta satu unit telepon genggam.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami menjaga situasi keamanan. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai prosedur hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak sejak dini,” tegasnya.

Menurut Kapolres, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Kepedulian masyarakat melalui laporan dan informasi yang diberikan dapat membantu kepolisian bergerak lebih cepat dalam melakukan pencegahan maupun penindakan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Soppeng untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sabtu, 04 Juli 2026

Tim PGRI Putri Soppeng Ukir Prestasi, Raih Juara II Pickleball Porsenijar PGRI Sulsel 2026

Sidrap – Tim PGRI Putri Kabupaten Soppeng kembali mengharumkan nama daerah dengan menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) PGRI Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026. Dalam cabang olahraga pickleball, tim putri Soppeng sukses meraih Juara II setelah melalui persaingan yang ketat.

Kejuaraan yang berlangsung di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada 2–6 Juli 2026 itu mempertemukan kontingen terbaik PGRI dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Tim PGRI Putri Soppeng tampil impresif sejak babak awal hingga berhasil melaju ke partai final.

Pada laga penentuan, tim Soppeng harus mengakui keunggulan Kabupaten Luwu Timur yang akhirnya keluar sebagai juara pertama. Meski demikian, capaian sebagai Juara II tingkat Provinsi Sulawesi Selatan menjadi prestasi yang membanggakan bagi Kabupaten Soppeng.

Prestasi tersebut turut dipersembahkan oleh Andi Neni Iriani Saleh, S.Pd. dan Saidah Rahma, S.Pd.I., yang merupakan guru di SMP Negeri 1 Soppeng. Keduanya menjadi bagian penting dari perjuangan Tim PGRI Putri Soppeng hingga berhasil naik ke podium juara.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 5 Juli 2026, Andi Neni Iriani Saleh mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang diraih timnya.

"Alhamdulillah, kami bersyukur dapat membawa Tim PGRI Putri Kabupaten Soppeng meraih Juara II pada cabang olahraga pickleball di ajang Porsenijar PGRI Sulawesi Selatan. Meski pada laga final kami harus mengakui keunggulan tim dari Luwu Timur, kami tetap bangga karena telah memberikan kemampuan terbaik dan berhasil mengharumkan nama Kabupaten Soppeng," ujarnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti semangat, kekompakan, dan sportivitas para guru Kabupaten Soppeng dalam mengembangkan prestasi olahraga. Diharapkan capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh insan pendidikan untuk terus berprestasi, baik di bidang akademik maupun olahraga, serta membawa nama baik Kabupaten Soppeng di berbagai ajang kompetisi.

Sabtu, 20 Juni 2026

Polres Soppeng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1,7 Gram Sabu Disita

Soppeng - Seorang pria berinisial SF (32) diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Jumat, 19 Juni 2026 malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,7 gram.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

"Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda," tegas Kapolres.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan dan melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rabu, 17 Juni 2026

Diringkus URC Satreskrim, Pelaku Pencurian di Soppeng Tak Berkutik



Soppeng,– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial Y (49), warga Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di lingkungan pesantren.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim URC Satreskrim Polres Soppeng, AIPTU Jumaldi, S.E., bersama sejumlah personel yang sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya sejumlah barang berharga di rumah bendahara pesantren yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 03.13 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela yang telah dilengkapi pengaman besi.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku diduga mengambil satu unit telepon genggam Samsung S23 Ultra berwarna hitam yang diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta. Selain itu, pelaku juga diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp1,5 juta yang tersimpan di dalam rumah tersebut.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati kondisi jendela rumah dalam keadaan rusak. Saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah, korban menyadari bahwa telepon genggam dan sejumlah uang miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp21,5 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Soppeng. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Soppeng melalui Unit Reaksi Cepat (URC) dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Setelah beberapa hari melakukan pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk di lapangan, personel URC memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu diketahui sedang berada di salah satu rumah keluarganya di Kampung Tobone, Kecamatan Liliriaja.

Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin AIPTU Jumaldi segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung S23 Ultra warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Namun, kondisi barang bukti tersebut diketahui telah mengalami kerusakan.

Saat ini terduga pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Soppeng masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun aspek lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Soppeng dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Soppeng.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Kamis, 11 Juni 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman, Satlantas Polres Soppeng Gelar Commander Wish di Titik Rawan

Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng kembali melaksanakan kegiatan Commander Wish pagi pada Jumat, 12 Juni 2026, mulai pukul 06.45 WITA di sejumlah titik rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Soppeng.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), khususnya pada jam-jam sibuk saat masyarakat memulai aktivitas pagi hari.

Personel Satlantas ditempatkan di berbagai lokasi strategis untuk melaksanakan pengaturan arus lalu lintas, membantu penyeberangan masyarakat, serta memberikan edukasi dan teguran kepada pengendara yang belum mematuhi aturan berlalu lintas. 

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, namun tetap tegas guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Soppeng IPTU Asdar, S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan Commander Wish pagi merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan dan menjamin keamanan pengguna jalan.

"Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Selain melakukan pengaturan arus kendaraan, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap memberikan teguran kepada pelanggar sebagai bentuk pembinaan," ujar IPTU Asdar.

Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran seluruh pengguna jalan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng untuk selalu disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kepatuhan dalam berkendara bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan Polri guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ungkap Kapolres Soppeng.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Soppeng terpantau aman, tertib, dan lancar. Masyarakat pun menyambut positif kehadiran petugas yang membantu kelancaran aktivitas pagi hari.

Kegiatan Commander Wish pagi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polres Soppeng dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Soppeng.

Rabu, 20 Mei 2026

Berawal dari Laporan Warga yang Resah, Polisi Ringkus Dua Pemakai Sabu di Soppeng

 


SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dua orang pria asal Kabupaten Bone berhasil diamankan di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, pada Jumat dini hari (15/05/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan I (31). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat sekitar 0,81 gram.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Zainandar Zain, SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang bukti.

"Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan digunakan bersama-sama," ujar AKBP Aditya Pradana.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan sampel urine dan barang bukti ke laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, MR dan I dibayangi pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kapolres Soppeng menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

Photos

International

Intertainment

Sport

Election

© Copyright 2019 SOROTINFO | All Right Reserved